Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 580/Pdt.P/2022/PN Gpr
Tanggal 1 Desember 2022 — Pemohon:
SITI YULAIKAH
2713
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3506-LT-08052013-0071 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri Tanggal 25 Juni 2021, nama semula Anak Pemohon tertulis/ tercantum dan terbaca atas nama FLAWERIN AGNIKA, dilakukan perubahan/ diganti/ diperbaiki nama dan data tanggal lahir tersebut
    menjadi tertulis/ tercantum dan terbaca menjadi NAIMA FLAWERIN AGNICHA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon atau orang yang berkepentingan terkait penetapan ini, untuk menyerahkan turunan sah penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri sebagaimana Tempat domilsili sesuai dokumen kependudukan Pemohon tersebut, dan kemudian menerbitkan Akta perbaikan/ perubahan nama tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar