Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 24/Pid.B/2014/PN.TPI
Tanggal 5 Maret 2014 — - SRIYONO BIN KUADI WIKYORAHARJO (Terdakwa) - REBULI SANJAYA, SH (JPU)
537
  • Bahwa cara terdakwa SRIYONO bersama dengan saksi AFRIZAL AJI PRASETYOBin SOLEH dan saksi DIA BAROHMAN Bin RUSLAN melakukan penganiayaanterhadap saksi yaitu dengan cara pertama tama terdakwa SRIYONO datang ke postempat saksi jaga menemui saksi yang saat itu saksi sedang berjaga bersama denganrekannya yakni saksi FLORANTE HENDRIK lalu, kemudian tiba tiba datang saksiAFRIZAL AJI PRASETYO Bin SOLEH dan saksi DIA BAROHMAN BinRUSLAN turun dari mobil selanjutnya langsung melakukan penganiayaan terhadapsaksi
    Bahwa setelah kejadian tersebut kemudian saksi dibawa menuju pos KepalaKeamanan, selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa SRIYONO serta kedua orangtemannya menuju ke pos kepala security untuk menyelesaikan permasalahan tersebutdengan ditemani oleh rekan saksi yakni saksi FLORANTE HENDRIK menuju poskepala keamanan, namun setibanya ditempa tersebut saksi kembali di pukul olehterdakwa SRIYONO dan saksi AFRIZAL AJI PRASETYO Bin SOLEH, setelah ituterdakwa SRIYONO dan saksi AFRIZAL AJI PRASETYO Bin SOLEH
    SAKSI FLORANTE HENDRIKUS:Yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01Desember 2013 sekira jam 23.50 wib di depan pos Security Banyu Biru Villa Pt.Nirwana Garden Lagoi.
    Bahwa pengeroyokan tersebut terjadi berawal ketika saksi sedang melaksanakantugas jaga di pos security banyu biru villa bersama saksi DIKA DERMAWAN, tidaklama kemudian datang terdakwa SRIYONO datang ke pos tempat saksi jagamenemui saksi yang saat itu saksi sedang berjaga bersama dengan rekannya yaknisaksi FLORANTE HENDRIK lalu, kemudian tiba tiba datang saksi AFRIZALAJI PRASETYO Bin SOLEH dan saksi DIA BAROHMAN Bin RUSLAN turundari mobil selanjutnya langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi
Register : 14-08-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 2324/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1211
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Aristeo Jacobe Bulatao bin Florante Bulatao) kepada Penggugat (Neneng Khairunisa binti Gatot);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);