Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN ATAMBUA Nomor 10/Pid.Sus/2018/PN Atb
Tanggal 7 Maret 2018 — MANULLANG, SH
Terdakwa:
VIKTORIUS FLORIANCE KOFI alias FLORI.
2610
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa VICTORIUS FLORIANCE
    Mesin : 2P2-165360, dikembalikan kepada Terdakwa VICTORIUS FLORIANCE Alias FLORI;
  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
MANULLANG, SH
Terdakwa:
VIKTORIUS FLORIANCE KOFI alias FLORI.
PUTUSANNomor : 10/Pid.Sus/2018/PN.ATBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua Kelas I B yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : VICTORIUS FLORIANCE Alias FLORITempat lahir : KefamenanuUmur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 23 Maret 1987Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan KotaAtambua
Menyatakan terdakwa VICTORIUS FLORIANCE KOFI Alias FLORIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan LUKMAN KLAU(korban) meninggal dunia" sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan jalan;2.
Hukum terdakwa tersebutPenuntut Umum mengajukan Replik/tanggapan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, terhadap tanggapan dari Penuntut Umum tersebut Penasehat HukumTerdakwa mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan didakwa dengan dakwaansebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa VIKTORIUS FLORIANCE KOFI alias FLORI pada hariSelasa tanggal 27 Juni 2017 sekira jam 17.00 Wita atau
Menyatakan Terdakwa VICTORIUS FLORIANCE Alias FLORI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintasdengan korban meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Mesin : 2P2165360,dikembalikan kepada Terdakwa VICTORIUS FLORIANCE Alias FLOR;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Atambua Kelas I B, pada hari : SELASA tanggal 06 MARET 2018 oleh kami :MOH. REZA LATUCONSINA. SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, GUSTAFBLESS KUPA. SH. dan FAUSI.