Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PA BEKASI Nomor 0038/Pdt.P/2024/PA.Bks
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
2411
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Almarhumah Herti Dwian Anggresi alias Herti Dwian Angersi binti Heru Suyanto alias Heru Suyamto telah meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2022;
    3. Menetapkan Pemohon (Herti Trian Flowerenti binti Heru Suyanto alias Heru Suyamto) sebagai wali atas 2 (dua) orang anak dari hasil pernikahan saudara kandung perempuan Pemohon bernama Almarhumah Herti Dwian Anggresi alias Herti Dwian Angersi
    yang bernama Naila Farasya Endina Putri binti Endin Wahyudin, perempuan, lahir di Bekasi, 01 Juli 2006 (umur 17 tahun), dan Hylmi Fadhil Putra Rubidin bin Endin Wahyudin, laki-laki, lahir di Jakarta, 03 Januari 2010 (umur 14 tahun);
  • Menetapkan Pemohon (Herti Trian Flowerenti binti Heru Suyanto alias Heru Suyamto) sebagai wali yang berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum 2 (dua) orang anak