Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 449/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
FAUZAN IGRI HASIBUAN, SH
Terdakwa:
Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo
250
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    FAUZAN IGRI HASIBUAN, SH
    Terdakwa:
    Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo
Register : 01-02-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 449/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
FAUZAN IGRI HASIBUAN, SH
Terdakwa:
Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo
706
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    FAUZAN IGRI HASIBUAN, SH
    Terdakwa:
    Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo
    Nama lengkap : Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo;2. Tempat lahir : Muara Sipongi;3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/30 Juni 1986;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Jalan Pelita Gang Hakekat, KelurahanPatumbak Kampung, Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli Serdang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2020;Terdakwa Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Menyatakan terdakwa Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengantenaga bersama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fradyka Adi Putra Hasibuan AliasDabo dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan penjaradikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabomembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalahdan menyesal dan ingin melanjutkan kuliah yang sudah tahap akhir;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa terdakwa bersama dengan M.
    orang atau barang.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsurunsur tersebut sebagai berikut:Ad.1 Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahmenyangkut tentang orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dankewajiban sebagai orang yang tepat diajukan sebagai Terdakwa untukmencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ( error inpersona);Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukanseorang lakilaki yang bernama Fradyka
    Menyatakan Terdakwa Fradyka Adi Putra Hasibuan Alias Dabo tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama melakukankekerasan terhadap barang, sebagaimana dalam dakwaan alternatifpertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3.
Register : 21-01-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 284/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
JOICE V SINAGA SH
Terdakwa:
M. HABIB BURAHMAN Alias HABIB
638
  • HABIB BURAHMAN Alias HABIB bersama dengansaksi FRADYKA ADI PUTRA HASIBUAN Alias DABO (penuntutan dilakukanHalaman 2 dari 20 Putusan Nomor 284/Pid.B/2021/PN.Mdnsecara terpisah), JOSUA (belum tertangkap) dan beberapa orang lakilaki yangtidak diketahui jumlahnya dan tidak diketahui identitasnya, pada hari Kamistanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 16.50 wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain masih dalam bulan Oktober 2020, bertempat di Jalan GedungArca Teladan Barat Medan Kota tepatnya didepan
    Kampus ITM (InstitutTeknologi Medan), atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Medan Dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap barang, perbuatan tersebutdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa benar sebelumnya pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekirapukul 16.00 wib, saksi FRADYKA ADI PUTRA HASIBUAN Alias DABO bersamadengan beberapa orang aksi aliansi pengunjuk rasa Medan yang berasal darimahasiswa Universitas
    umum, kemudian sekitar pukul 16.50 wib saksi OKTO FAUZIHARAHAP,S.T dengan mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil jenis isuzu PantherPickup dengan nomor polisi plat merah BK 9320 J milik Dinas Bina MargaSumatera Utara melintas di Jalan Gedung Arca tepatnya di depan Kampus ITM(Institut Teknologi Medan), dan pada saat itu saksi OKTO FAUZI HARAHAP, S.Tmelihat jalan ditutup oleh massa pengunjuk rasa, melihat hal itu saksi OKTOFAUZI HARAHAP, S.T memutar arah mobil yang dikemudikan nya, namun tibatiba saksi FRADYKA
    ketakutandan langsung turun dari mobil dan pergi meninggalkan mobil tersebut, lalu saksiFRADYKA ADI PUTRA HASIBUAN Alias DABO mengemudikan mobil pickuptersebut menuju depan Kampus ITM (Institut Teknologi Medan), sedangkanTerdakwa dan JOSUA bersama dengan beberapa orang lakilaki teman merekamengikuti sambil mendorong mobil tersebut sampai kedepan Kampus ITMHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 284/Pid.B/2021/PN.Mdn(Institut Teknologi Medan), setibanya didepan Kampus ITM (Institut TeknologiMedan), saksi FRADYKA
    Saksi : FRADYKA ADI PUTRA HASIBUAN Als DABO, menerangkan : Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan saksi tetap denganketerangan saksi yang ada di BAP Penyidik ;Halaman 9 dari 20 Putusan Nomor 284/Pid.B/2021/PN.MdnBahwa saksi hadir dalam persidangan sebagai saksi sehubungandengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekirapukul 16.50 wib, saksi FRADYKA ADI PUTRA HASIBUAN AliasDABO bersama dengan beberapa orang aksi aliansi