Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-06-2017 — Upload : 11-08-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Bks
Tanggal 15 Juni 2017 — pidana - Tigor Foreman Manurung alias Tigor - Jose Frandas Manurung alias Jose
2413
  • JOSE FRANDAS MANURUNG alias JOSE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif PERTAMA ;2) Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
    pidana- Tigor Foreman Manurung alias Tigor - Jose Frandas Manurung alias Jose
    Jenis kelamin: Jose Frandas Manurung alias Jose ;: Medan ;: 23 tahun / 6 November 1993 ;: Lakilaki ;Halaman 1 dari 24 Putusan Nomor 390/Pid.Sus/2017/PN Bks5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : JlPuskesmas No.127 V Gang Pahlawan 7Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi TimurKabupaten Bekasi;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Tidak Kerja ;Terdakwa Jose Frandas Manurung alias Jose ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2017 sampai dengan tanggal 17 Februari2017;2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1.TIGOR FOREMANMAURUNG alias TIGOR dan terdakwa 2JOSE FRANDAS MANURUNGalias JOSE dengan pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) tahundikurangi selama mereka terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahandan Denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta) rupiah subsider 6 (enam)bulan kurungan;3.
    Sampaikemudian pada pukul 02.30 wib terdakwa 2 JOSE FRANDAS MANURUNGALIAS JOSE menemui sdr. ADI di Jembatan Kalimalang Bekasi danmembeli 1(satu) bungkus/paket Narkotika jenis sabusabu kepada sdr.ADI (belum tertangkap/DPO) seharga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluhribu rupiah).
    Terdakwa 2 JOSE FRANDAS MANURUNG ALIAS JOSE punkembali kerumah kontrakannya dan pada pukul 03.00 wib menyerahkan1(satu) paket/oungkus Narkotika jenis sabusabu kepada terdakwa 1 TIGORFOREMAN MANURUNG ALIAS TIGOR berikut sisa uang Rp. 34.000, (tigapuluh empat ribu rupiah) setelah sebelumnya membeli rokok Rp.16.000.
    (enam belas ribu rupiah).Bahwa setelah terdakwa 1 TIGOR FOREMAN MANURUNG ALIAS TIGORbersama terdakwa 2 JOSE FRANDAS MANURUNG ALIAS JOSEmengkonsumsi Narkotika jenis sabusabu tersebut, terdakwa 1 TIGORFOREMAN MANURUNG ALIAS TIGOR pun pergi meninggalkan rumahkontrakan terdakwa 2 JOSE FRANDAS MANURUNG ALIAS JOSE denganmembawa sisa Narkotka jenis sabusabu yang dibungkus menggunakan plastikklip bening dan dibungkus lagi menggunakan kertas timah rokok dengan caradigenggam menggunakan tangan kiri terdakwa