Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 11-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 56/Pid.B/2019/PN Kpg
Tanggal 8 Mei 2019 — AMNIFU, SH
Terdakwa:
REXA FRANDEL MANAFE als REXA
4315
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa REXA FRANDEL MANAFE Alias REXA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya
    AMNIFU, SH
    Terdakwa:
    REXA FRANDEL MANAFE als REXA