Ditemukan 1 data
8 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Nur Hikmah binti Muardi untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki bernama Fransiskus Joko bin Frankus Aweng alias Paweng;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);