Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 742/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH.
Terdakwa:
FRANEDDY NAINGGOLAN
2613
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Frannedy Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
    3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Nama lengkap : Frannedy Nainggolan ;2. Tempat lahir : Samosir (Sumut) ;3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/O1 September 1982 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Bengkong Permai, Blok E, No. 5, KelurahanBengkong Laut Kecamatan Bengkong, Kota Batam ;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa Frannedy Nainggolan ditahan dalam tahanan Rutan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 Agustus2019 ;2.
    Menyatakan Terdakwa FRANNEDY NAINGGOLAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan, melanggar Pasal 363 Ayat(1) ke5 KUHP sebagaimana dalamdakwaan tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANNEDY NAINGGOLAN denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjaradikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan ;3.
    Perk.PDM 322/Epp.2/Batam/09/2019, sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa FRANNEDY NAINGGOLAN pada hari Sabtutanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 07.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Juli 2019 atau setidaktidaknya masih ditahun 2019bertempat di Kantor (Office) Gelper Aleale Simpang Dam Kel. Muka KuningKec.
    Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIBTerdakwa FRANNEDY NAINGGOLAN meminjam kunci Kantor (office) GelperAleale Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec.
    Bahwa ternyata, pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2019, sekitar pukul 22.00WIB Terdakwa FRANNEDY NAINGGOLAN meminjam kunci Kantor (office)Gelper Aleale Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk KotaBatam kepada pengawas gelper yaitu Saksi HERTA PANJAITAN untuk tidurkantor tersebut karena Terdakwa merupakan karyawan (supir) pada gelpertersebut ;2.