Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN SUMBER Nomor 39/Pid.C/2022/PN Sbr
Tanggal 20 Juni 2022 — R ATANG ISKANDA
Terdakwa:
FRANSATIYO
143
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Fransatiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasarkan minuman beralkohol atau yang sejenisnya tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karerna itu dengan pidana denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus
    R ATANG ISKANDA
    Terdakwa:
    FRANSATIYO