Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2023 — Putus : 06-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN CIBADAK Nomor 279/Pid.B/2023/PN Cbd
Tanggal 6 Oktober 2023 —
Terdakwa:
MUHAMMAD FRASETHIO Bin Alm. DEDI MULYADI
700
  • Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FRASETHIO Bin Alm. DEDI MULYADI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Terdakwa:
MUHAMMAD FRASETHIO Bin Alm. DEDI MULYADI