Ditemukan 3 data
Juwita Frasilia Lesawengen
25 — 7
Pemohon:
Juwita Frasilia Lesawengen
14 — 5
Menetapkan ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Muhammad Agam Setiawan bin Fachmi untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Wanda Frasilia Maharani Syaban binti Rahmatullah;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.181000 ( Seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 telah terbukti kehendak anakPemohon yang ingin melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya telahditolak oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenggarong, KabupatenKutai Kartanegara, karena anak Pemohon belum cukup umur untukmelangsungkan perkawinan oleh karena itu Pemohon sebagai orang tuamengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama agar anakPemohon tersebut dapat diberi dispensasi untuk menikah dengan calon istrinyayang bernama Wanda Frasilia
13 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi Dispensasi kepada anak Pemohon bernama SITI ELSA FRASILIA AGUSTIN binti SUMARDI untuk menikah dengan calon suaminya bernama : M. MISBAHUT THOHIR bin ABD LATIF;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.