Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN BATAM Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
188
  • melaporkan putusan ini kepada instansi pelaksana paling lambat 60 Hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
  • DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebahagian;
    2. Menyatakan bahwa anak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang bernama : anak Pertama, Frayden