Ditemukan 1 data
18 — 8
melaporkan putusan ini kepada instansi pelaksana paling lambat 60 Hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa anak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang bernama : anak Pertama, Frayden
DALAM REKONPENSI