Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN MANADO Nomor 362/Pid.B/2020/PN Mnd
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
JUNIFER MANDALIKA Alias JUN
6610
  • dengan pidana penjara selama 2( dua ) tahun;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    Menetapkan barang bukti berupa :

    1 (satu) Tas loreng bercorak
    1 (satu) Handphone merk ASUS warna hitam
    1 (satu) Dompet warna merah
    2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

    di kembalikan kepada saksi korban FREECILIA