Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN MANADO Nomor 314/Pid.B/2021/PN Mnd
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
1.YEHESKIEL VRIGEL MUNDUNG Alias IGEL
2.FREISILIO LEONARDO KAENG
11215
    1. Menyatakan terdakwa I VRIGEL YEHESKIEL MUNDUNG Alias IGEL dan terdakwa II FREISILIO LEONARDO KAENG Alias UWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman secara bersama-sama dengan senjata tajam melanggar Kesatu pasal 336 ayat (1) KUHP Dan kedua Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I VRIGEL YEHESKIEL MUNDUNG Alias IGEL dan terdakwa II FREISILIO LEONARDO KAENG Alias UWO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh bulan) dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
      Penuntut Umum:
      REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
      Terdakwa:
      1.YEHESKIEL VRIGEL MUNDUNG Alias IGEL
      2.FREISILIO LEONARDO KAENG