Ditemukan 5 data
Mujianto
Terdakwa:
Frendian K
19 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa FRENDIAN K telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima
Penyidik Atas Kuasa PU:
Mujianto
Terdakwa:
Frendian K
Terdakwa:
IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN
9 — 7
- Menyatakan Terdakwa IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa:
IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN
7 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Frendi Andika Bin Suntono) terhadap Penggugat (Dian Prihandini Binti Ashari Jamil S );
- Menetapkan anak bernama Nevano Dewa Frendian, lahir tanggal 5 Februari 2012, berada di bawah Hadlanah Penggugat;
ALEK FRENDIA ULA
45 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dan merubah nama Orang Tua (Ibu) Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 5373/2002 tanggal 18 Nopember 2002 atas nama ALEK FRENDIAN ULA dirubah menjadi ALEK FRENDIA ULA dan Ibu Kandung Pemohon atas nama semula MAISANTI diperbaiki menjadi SITI MAESAH
1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa:
SARWAN HAMID Bin ANTONI MU'IN
9 — 10
berwarna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) unit handphone merk Realme 2 Pro berwarna biru dengan Nomor IMEI 1: 868698040306575 dan Nomor IMEI 2: 868698040306567;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04e berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1: 352129775173090 dan Nomor IMEI 2: 352507725173098;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Irvan Frendian