Ditemukan 1 data
16 — 3
Memberikan ijin kepada Pemohon dan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit untuk melakukan perbaikan Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada kutipan akta kelahiran Pemohon Nomor. 474.1-471.1/105/C.SIP/1987 tertanggal 30 Desember 1987 yang sebelumnya Nama Pemohon VALENTINA FRENNITA RENNY WAHYUNINGSIH dirubah menjadi FRENNITA RENNY WAHYUNINGSIH dan Tempat Lahir UPT.K.KUAYAN.IA dirubah menjadi SAMPIT;3.