Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 359/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 14 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
14624
  • dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang guna dicatat dalam Register yang tersedia untuk itu, dan diterbitkan pula Akta Perceraiannya;
  • Menyatakan Hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama Frechia Maest Alloudya Putri, Frezta
    tanggal 5September 2004;Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mencatatkanperkawinannya di Kantor Catatan Sipil Kota Semarang berdasarkan AktaPerkawinan No. 566/2004 pada tanggal 5 September 2004 ;Bahwa dari hasil perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT, dikaruniai 3(tiga) orang anak :e Anak pertama bernama Frechia Maest Alloudya Putri (perempuan) lahirpada tanggal 8 Oktober 2005 dengan di buktikan akta kelahiran denganNomor register33.7410.481005.0001 tertanggal 8 Oktober 2005;e Anak kedua bernama Frezta
    ,~~Anak kedua bernama Frezta Maest Elfonda Putra (lakilaki) lahir padatanggal 11 Oktober 2009 dengan dibuktikan Akta Kelahiran DenganNomor Register 33.7410.481005.0005 Tertanggal 10 Oktober 2009;* Anak ketiga bernama Frenza Maest Atharwa Putra (lakilaki) lahirpada tanggal 12 september 2012 dengan dibuktikan Akta KelahiranDengan Nomor Register 33.7410.120912.0004 Tertanggal 12September 2012;5.
    Menyatakan hak asuh anak yang bernama Frechia Maest Alloudya Putri,Frezta Maest Elfonda Putra, Frenza Maest Atharwa Putra tetap berada padaTERGUGAT dan PENGGUGAT.5.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Frezta Maest Elfonda Putra,yang diberi tanda P.4 ;5.
    Menyatakan Hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernamaFrechia Maest Alloudya Putri, Frezta Maest Elfando Putra dan FrenzaMaest Atharwa Putra berada dalam kekuasaan pihak Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6.