Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 43/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 6 Mei 2014 — ANDI FRIDAJANTO alias ANDI
399
  • Menyatakan Terdakwa ANDI FRIDAJANTO alias ANDI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi yang dilakukan sebagai mata pencaharian;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama10 (sepuluh)bulan ; 3.
    ANDI FRIDAJANTO alias ANDI
Register : 05-03-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 39/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 10 April 2014 — EDI RIYADI alias YADI
425
  • sebagai bandar judi kupon putih dan terdakwa membantuANDI FRIDAJANTO untuk melakukan penjualan judi kupon putih;Bahwa Terdakwa menjual kupon putih tersebut dengan tidak ada ijin dari pemerintah;Bahwa Terdakwa menjual kupon putih dengan tujuan mencari keuntungan;Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual kupon putih sebesar Rp.250.
    (dua juta rupiah);Bahwa apabila pembeli tidak tepat tebakan angkanya maka uang tebakan akan menjadi milikterdakwa yang disetorkan kepada ANDI FRIDAJANTO;Apakah pekerjaan saudara seharihari?
    (Lima ribu rupiah) baikuntuk tebakan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka maupun 4 (empat) angka melalui sms lewathandphone milik Terdakwa;Bahwa Setelah kupon putih dibeli oleh masyarakat Terdakwa mengirim hasil pembelian kuponputih melalui sms kepada ANDI FRIDAJANTO;Bahwa selanjutnya Terdakwa menunggu kombinasi angka yang keluar dari ANDI FRIDAJANTO,kemudian bagi pembeli kupon putih yang kombinasi angkanya tepat sesuai dengan kombinasiangka yang keluar, pembeli kupon putih tersebut akan memperoleh hadiah
    (dua juta rupiah);Bahwa apabila pembeli tidak tepat tebakan angkanya maka uang tebakan akan menjadi milikterdakwa yang disetorkan kepada ANDI FRIDAJANTO;Bahwa Pekerjaan terdakwa seharihari adalah sebagai penjual bakso;Bahwa terdakwa menjual kupon putih baru berjalan 7 (tujuh) hari sejak tanggal 12 Januari 2014;Bahwa terdakwa menjual kupon putih hanya pekerjaan sampingan saja;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menjual angka kupon putih ;Bahwa Perbuatan terdakwa melanggar hukum