Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 590/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 7 Januari 2016 — ROBIN FRIDEX HUTAHAEAN
258
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBIN FRIDEX HUTAHAEAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) BULAN
    ROBIN FRIDEX HUTAHAEAN
    Nama : ROBIN FRIDEX HUTAHAEAN2. Tempat Lahir : Medan3. Umur/Tgl. Lahir : 86 Tahun / 09Desember 19794. Jenis Kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Jalan Suri NameKelurahan TitiantuiKecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalisfs Agama : Islam8. Pekerjaan : Swasta9. Pendidikan :STM TamatTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 2 Juni 2015 sampai dengan 21 Juni2015 ;2.
    Menyatakan terdakwa ROBIN FRIDEX HUTAHAEAN telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak MelaporkanAdanya Tindak Pidana Narkotika dalam Pasal 131 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalamDakwaan Ketiga.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ROBIN FRIDEXHUTAHAEAN selama 1 (Satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menghukum terdakwa ROBIN FRIDEX HUTAHAEAN membayar ongkosperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya atasperbuatan yang telah dilakukannya Terdakwa menyatakan merasa bersalah danmenyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa terhadap permohonan lisan dari Terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap pada
    permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 590/Pid.Sus/2015/PN.Blsmannon Bahwa terdakwa ROBIN FRIDEX HUTAHAEAN pada hari Rabu tanggal27 Mei 2015 sekira jam 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Mei tahun 2015 atau setidaktidaknya dalam tahun 2015, bertempatdi Rumah yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan MandauKabupaten Bengkalis atau
    Menyatakan Terdakwa ROBIN FRIDEX HUTAHAEAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan Sengaja Tidak Melaporkan TindakPidana Narkotika;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBIN FRIDEXHUTAHAEAN oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 9 (Sembilan) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.