Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-11-2014 — Upload : 29-11-2016
Putusan PN BATAM Nomor 46/Pdt.G/2014/PN.BTM
Tanggal 18 Nopember 2014 — BAGUIO FHILIPS SIHOMBING vs FRIDIYAN CHRISTIAWAN, dkk
12058
  • BAGUIO FHILIPS SIHOMBING vs FRIDIYAN CHRISTIAWAN, dkk
    nama Fridiyan Christiawan (Tergugat ).
    untukmenggugat Tuan Fridiyan Christiawan (Tergugat !)
    mendapatkan kuasa secara lisan dari Tergugat Ill untuk menjualrumah yang terletak di komplek Plamo Garden Blok J 2 Nomor 11 diBatam Centre atas nama Fridiyan Christiawan".Secara de facto dan de jure Tergugat Ill Konvensi tidak pernahmemberikan kuasa apapun pada Tergugat Konvensi atas tanahdan bangunan a quo yang merupakan hak milik dan atas namadari Tergugat Konvensi.
    Foto copy Sertifikat Hak Milik No. 2262, tertanggal 28 April 2008, atasnama Fridiyan Christiawan, yang diterbitkan oleh Kepala KantorPertanahan Kota Batam (Bukti P1) ;302. Foto copy gambar penetapan lokasi PT. Plamo Karya (Bukti P2) ;3. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor : KPTS.96/IMB/XII/2002,tertanggal 30 Desember 2002, yang diterbitkan oleh Walikota Batam(Bukti P3) ;4. Foto copy KTP atas nama Fridiyan Christiawan (Bukti P4) ;5.
    Foto copy Sertifikat Hak Milik No. 2262, tertanggal 28 April 2004, atasnama Fridiyan Christiawan, yang diterbitkan oleh Kepala KantorPertanahan di Batam (BuktiTII1);2. Foto copy gambar penetapan lokasi PT. Plamo Karya (Bukti TII2) ;3. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor : KPTS.96/IMB/XI!/2002,tert anggal 30 Desember 2002, yang diterbitkan oleh Walikota Batam (TII3);4. Foto copy KTP atas nama Fridiyan Christiawan (Bukti TII4) ;5.
Putus : 09-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255 K/Pdt/2017
Tanggal 9 Mei 2017 — FRIDIYAN CHRISTIAWAN, DKK
6222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRIDIYAN CHRISTIAWAN, DKK
    FRIDIYAN CHRISTIAWAN, bertempat tinggal di KomplekPlamo Garden, Blok J2, Nomor 11 Batam;2. WAN MAZPUTRA, bertempat tinggal di Marbella ResidenceBlok C6 Nomor 09, Belian, Batam;3.
    Bahwa pada awalnya Tergugat Il mendapatkan Kuasa secara lisan dariTergugat Ill untuk menjual rumah yang terletak di Komplek Plamo GardenBlok J2, Nomor 11, Batam atas nama Fridiyan Christiawan;2.
    adapun kerugian materiil yang dialami Penggugat mengingatPenggugat mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah) dan pinjaman tersebut telah disetujui oleh bank;Bahwa oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agarmeletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah danbangunan rumah yang terletak di Komplek Plamo Garden, Blok J2, Nomor11, Batam seperti tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2262 DesaBaloi Permai, Kecamatan Batam Kota atas nama Fridiyan
    bukti sempurna yang tidakmemerlukan pembuktian lagi vide Pasal 174 HIR dan Pasal 1925 BW;Bahwa dengan demikian secara de facto dan de jure tidak ada kuasamenguruskan atau kuasa menjual terhadap rumah a quo yang terletak dikomplek Plamo Garden Blok J 2 Nomor 11 di Batam Centreatas nama TuanFridiyan Christiawan (Tergugat I) kepada siapapun termasuk pada WanMazputra (Tergugat Il) maupun Tuan Andre Anggraeni (Tergugat ll);Jadi dengan demikian Penggugat tidak memiliki /ega/ standing untukmenggugat Tuan Fridiyan
Register : 22-06-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 15-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 93/PDT/2015/PT PBR
Tanggal 22 September 2015 — Pembanding/Penggugat : BAGUIO FHILIPS SIHOMBING
Terbanding/Tergugat : Fridiyan Christiawan
Terbanding/Tergugat : Wan Mazputra
Terbanding/Tergugat : Andre Anggereni
5625
  • Pembanding/Penggugat : BAGUIO FHILIPS SIHOMBING
    Terbanding/Tergugat : Fridiyan Christiawan
    Terbanding/Tergugat : Wan Mazputra
    Terbanding/Tergugat : Andre Anggereni
    ., Advokatyang dalam hal ini memilih domisili di Kantor HukumParulian & Associates, yang beralamat di RukoRafflesia Blok A No. 8, Batam Centre, berdasarkanSurat Kuasa Khusus, tertanggal 24 September 2014,dan telah didaftarkan di Kepaniteraan di bawahNomor 361/SK.Pdt/2014/PN.BTM, tertanggal 30September 2014, selanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT;Melawan :1.FRIDIYAN CHRISTIAWAN, alamat Komplek Plamo Garden, Blok J2 No. 11Batam, pekerjaan swasta, selanjutnya disebutsebagai TERBANDING
    Bahwa pada awalnya tergugat II mendapatkan Kuasa secara lisan dariTERGUGAT III untuk menjual rumah yang terletak di Komplek PlamoGarden Blok J2 No. 11, Batam ; atas nama Fridiyan Christiawan;2.
    POSITA PARA PENGGUGAT ERROR IN PERSONA DALAM BENTUKGEMIS AANHOEDA NIGHEID (ORANG YANG DITARIK SEBAGAITERGUGAT KELIRU)3.1 Secara De Facto Dan De Jure gugatan In Casu Keliru MenjadikanTuan Fridiyan Christiawan dan Tuan Andre Anggreini sebagaiTergugat dan Tergugat Ill.Secara juridis formal tergugat dan Tergugat III a quo sama sekalitidak dalam kapasitas legal standi in judicio yang memiliki hak dankepentingan sehubungan dengan kerugian yang menimpaPenggugat.
    Kerugian itu timbul karena klaim Tergugat Il yang merasamendapat Kuasa menjual dari tuan Andre Anggreini terhadap tanah danbangunan a quo SHM/sertifikat hak milik atas nama dan milik dari TuanFridiyan Christiawan (Tergugat I). padahal secara de facto dan de jureTuan Fridiyan Christiawan (Tergugat 1) tidak pernah memberikan suratkuasa umum atau surat kuasa khusus terhadap siapapun termasuk keTergugat Ill maupun Tergugat Il.
    Bahwa TERGUGAT II mendapatkan kuasa secara lisan dari TERGUGATIll untuk menjual rumah yang terletak di komplek Plamo Garden Blok J2No.11,Batam ; atas nama Fridiyan Christiawan, adalah benar, yangmana TERGUGAT III adalah adik ipar dari TERGUGAT I.Perjanjian pemberian kuasa, menurut pasal 1792 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian yangmana seseorang pemberian kekuasaan kepada orang lain, yangmenerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.Terkait dalam
Register : 10-04-2012 — Putus : 12-06-2012 — Upload : 15-06-2012
Putusan PN MAGELANG Nomor 37/PID.SUS/2012/PN.MGL.
Tanggal 12 Juni 2012 — TERDAKWA
5217
  • Kemudian tanggal 27Agustus 2011 saksi datang ke rumah terdakwa sesampai di rumah terdakwa danteman terdakwa (saksi DANIEL dan FRIDIYAN), lalu terdakwa menyuruh temannyapergi dan saksi SILVIANA kembali diajak masuk kamar terdakwa untuk mengambilboneka yang dibelikan terdakwa di kamar terdakwa, di dalam kamar terdakwamencium dan merangkul saksi SILVIANA, saksi SILVIANA berusaha mengelakdan menjauh tapi terdakwa terus mendekat lalu membuka pakaian saksi SILVIANAlalu dan terdakwa membuka celananya kemudian