Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 29/Pid.C/2023/PN Byw
Tanggal 21 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TARMINTO
Terdakwa:
Friendo Adi Prakoso
247
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Friendo Adi Prakoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman Keras/beralkohol Tanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) Botol Arak 600 ml
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    TARMINTO
    Terdakwa:
    Friendo Adi Prakoso