Ditemukan 1 data
TARMINTO
Terdakwa:
Friendo Adi Prakoso
24 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Friendo Adi Prakoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman Keras/beralkohol Tanpa ijin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) Botol Arak 600 ml
Penyidik Atas Kuasa PU:
TARMINTO
Terdakwa:
Friendo Adi Prakoso