Ditemukan 4 data
Terdakwa:
FRIENS SETIO MANALU
20 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Friens Setio Manalu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan
Terdakwa:
FRIENS SETIO MANALU
82 — 9
jumlahnya 9 buah @ Rp. 13.500, jumlah totalnya Rp. 121.500,;DES KPJ Salsa jumlahnya 4 buah @ Rp. 7.500, jumlah totalnya Rp. 30.000,;DES Mescom , jumlahnya buah @ Rp. 7.500, jumlah totalnya Rp. 7.500,;H/F Micro 5800, jumlahnya 1 buah @ Rp. 110.000, jumlah totalnya Rp. 110.000,;H/F Black aple jumlahnya 3 buah @ Rp.11.500, jumlah totalnya Rp. 34.500,H/F 5310 x tell, jumlahnya 14 buah @ Rp. 12.500, jumlah totalnya Rp. 175.000,;H/F HS82 , jumlahnya 2 buah @ Rp. 14.500, jumlah totalnya Rp. 29.000,;H/F Friens
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 21 Februari 1981 di hadapan Pemuka Agama Katholik Pastor A Friens, M.Sc di Gereja Kumbe dan telah pula dilakukan pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke
Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa:
PONADI BIN DAMIRI
7 — 0
dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ponadi Bin Damiri tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah tas kain warna putih bertuliskan GOOD FRIENS