Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JUWITA FRIHANI
12 — 11
- Menyatakan terdakwa JUWITA FRIHANI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf hPerda Kota Cimahi No.9 Tahun 2019..
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,- (empat puluh sembilanribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Terdakwa:
JUWITA FRIHANI