Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 202/Pid.C/2023/PN Blb
Tanggal 21 Desember 2023 —
Terdakwa:
JUWITA FRIHANI
1211
    • Menyatakan terdakwa JUWITA FRIHANI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf hPerda Kota Cimahi No.9 Tahun 2019..
    • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,- (empat puluh sembilanribu rupiah).
    • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

    Terdakwa:
    JUWITA FRIHANI