Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2673/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Faiq Nur Fiqri Sofa, S.H
Terdakwa:
EDI FRINSAH SEMBIRING Als FRINSAH Bin BUYUNG SEMBIRING
568
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Edi Frinsah Sembiring alias Frinsah Bin Buyung Sembiring tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)
      Penuntut Umum:
      Faiq Nur Fiqri Sofa, S.H
      Terdakwa:
      EDI FRINSAH SEMBIRING Als FRINSAH Bin BUYUNG SEMBIRING