Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN KOTABARU Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Ktb
Tanggal 24 Agustus 2022 —
Terdakwa:
FRISKIYANTO Als KIWANG Bin SUGENG HARIYANTO
262
  • Menyatakan Terdakwa Friskiyanto als Kiwang Bin Sugeng Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3.
Friskiyanto.
Dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) handphone merk Redme Not 7 warna Ungu;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Terdakwa:
FRISKIYANTO Als KIWANG Bin SUGENG HARIYANTO