Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Bit
Tanggal 26 Oktober 2020 —
2.Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
FRITNUS KENDUNG alias DADE
1916
  • Menyatakan terdakwa FRITNUS KENDUNG Alias DADE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa dan menggunakan senjata tajam,

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;

    5.


    2.Arif Yuli Haryanto, SH
    Terdakwa:
    FRITNUS KENDUNG alias DADE
    Nama lengkap : FRITNUS KENDUNG Alias DADE2. Tempat lahir : Batubulan3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/20 Januari 19794. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Batubulan Kec.Siau Barat Utara Kab.sitaroberdomisili di Kel. Manembonembo Bawah Kec.Matuari , Kota Bitung7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : BuruhTerdakwa Fritnus Kendung alias Dade ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa FRITNUS KENDUNG alias DADEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanopa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UUDarurat No. 12 Tahun 1951.2.
    perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANBahwa Terdakwa FRITNUS KENDUNG alias DADE pada hari Minggutanggal O7Juni 2020 sekitar pukul 19.00 wita, atau setidak tidaknya padawaktu waktu lain sekitar bulan Juni tahun 2020, bertempat di koskosanKel. ManemboNembo Kec.
    PengadilanNegeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpahak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencobamemperolehnya, menyerahkan atau) = mencoba menyerahkan,menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyali dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan = dariIndonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjatapenusuk, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa FRITNUS
    Menyatakan terdakwa FRITNUS KENDUNG Alias DADE telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Membawa dan menggunakan senjata tajam,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.