Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1878/Pdt.G/2020/PA.Bms
Tanggal 22 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6018
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Ade Kurniawan Bin Ditam ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Fuaedah Binti H. Asikin ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.000,00 ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);