Ditemukan 78 data
15 — 9
Hal itu sesuai pula dengan hadis NabiMuhammad SAW, riwayat Ibnu Majah, yang berbunyi:STNee lg pplArtinya : "7idak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan tersebutadalah sesuai dengan pendapat para fukahak (pakar hukum Islam)sebagaimana terdapat dalam kitab figih disebutkan:conn Led ab tea aly Gees Si Sle) GO pbb Sue GoUal! aU AY!
11 — 6
Hal itu sesuai pula dengan hadis Nabi Muhammad SAW,riwayat Ibnu Majah, yang berbunyi:Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan oranglain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak (pakarhukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitab fiqihdisebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalag/cerai ketika rumahtangga sudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian dan ubungan suami istri telah hampa sebabmeneruskan perkawinan berarti
12 — 8
Hal itu sesuai puladengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat Ibnu Majah,yang berbunyi:Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalaqg/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaatlagi nasehat/perdamaian dan ubungan suami istritelah hampa sebab meneruskan perkawinanberarti
12 — 6
Hal itu sesuai puladengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat Ibnu Majah,yang berbunyi:Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalag/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaatlagi nasehat/perdamaian dan ubungan suami istritelah hampa sebab meneruskan perkawinanberarti
14 — 13
Hal itu sesuai pula dengan hadis NabiMuhammad SAW, riwayat Ibnu Majah, yang berbunyi:Jee lgoynwelArtinya : "7idak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan tersebutadalah sesuai dengan pendapat para fukahak (pakar hukum Islam)sebagaimana terdapat dalam kitab figih disebutkan:conti Lest bly ara aly. Gee 9 51) Sled) phlei Que SDUal!
51 — 29
Hal itu sesuai puladengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat Ibnu Majah, yang berbunyi:Lue V9 yo YArtinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan tersebut adalah sesuaidengan pendapat para fukahak (pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfiqih disebutkan:Yl OY .t9p me ve dyp0 Tol Ala J!
15 — 9
Hal itu sesuai pula dengan hadis Nabi MuhammadSAW, riwayat Ibnu Majah, yang berbunyi:STNee lg opelArtinya : "7idak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan tersebutadalah sesuai dengan pendapat para fukahak (pakar hukum Islam)sebagaimana terdapat dalam kitab figih disebutkan:cena Led ab aaa aly. Cues 51) Shell Go plbist Ge SDibli ala DY!
10 — 7
Hal itusesuai pula dengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayatlbnu Majah, yang berbunyi:Lue V5 bye YArtinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalaqg/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaatlagi nasehat/perdamaian dan hubungan suamiistri telah hampa sebab meneruskan perkawinanberarti
9 — 6
Hal itusesuai pula dengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayatlbnu Majah, yang berbunyi:Y 5x2 9 Y LineArtinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:259 lis! eSlu YI elas SMe! uae VG pbriai slo! wrod. aly rx,eai, led ai Vg To, curs Quai db JI tou!
11 — 7
Hal itusesuai pula dengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayatlbnu Majah, yang berbunyi:Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan ubungan suami istri telah hampasebab meneruskan perkawinan berarti
11 — 9
Hal itu sesuai puladengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat Ibnu Majah,yang berbunyi:Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan: oo * sg Oe EeArtinya : Islam memilih lembaga thalaqg/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaatlagi nasehat/perdamaian dan ubungan suami istritelah hampa sebab meneruskan
11 — 6
Hal itu sesuai pula dengan hadisNabi Muhammad SAW, riwayat lbnu Majah, yang berbunyi:Lve Y 9 po YArtinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan tersebutadalah sesuai dengan pendapat para fukahak (pakar hukum Islam)sebagaimana terdapat dalam kitab figih disebutkan:ee 2 lo urroil dlodl Gpleiai yr GUI!
12 — 9
Hal itusesuai pula dengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayatlbnu Majah, yang berbunyi:Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalag/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaatlagi nasehat/perdamaian dan ubungan suami istritelah hampa sebab meneruskan perkawinanberarti
8 — 6
Hal itusesuai pula dengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayatlbnu Majah, yang berbunyi:Luo V9 yo Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalag/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaatlagi nasehat/perdamaian dan hubungan suamiistri telah hampa sebab meneruskan perkawinanberarti
30 — 20
Hal itu sesudi pula dengan hadis Nabi Muhammad SAW,riwayat llbnu Majah, yang berbunyi:Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesudi dengan pendapat para fukahak (pakarhukum Islam) sebagdimana terdapat dalam kitab figihdisebutkan:ma Lead aan asa al .
14 — 9
Hal itu sesuai puladengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat Ibnu Majah,yang berbunyi:jlyo V9 yo YArtinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:gaze Jl bled! Gylaas pyr BI! elas pw jlisl 25,CoH! alr J!
14 — 8
Hal itu sesuai pula dengan hadis NabiMuhammad SAW, riwayat Ibnu Majah, yang berbunyi:Artinya : "7idak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan tersebutadalah sesuai dengan pendapat para fukahak (pakar hukum Islam)sebagaimana terdapat dalam kitab figih disebutkan:cea Ugo db orally.
11 — 5
Hal itu sesuai puladengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat Ibnu Majah,Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danyang berbunyi:orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan: Artinya : Islam memilih lembaga thalaqg/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaatlagi nasehat/perdamaian dan hubungan suamiistri telah hampa sebab meneruskan perkawinanberarti
12 — 9
Hal itu sesuai pula dengan hadisNabi Muhammad SAW, riwayat lbnu Majah, yang berbunyi:Luo Y 9 yo Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan tersebutadalah sesuai dengan pendapat para fukahak (pakar hukum Islam)sebagaimana terdapat dalam kitab figih disebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tanggasudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaiandan hubungan suami istri telah hampa sebab meneruskanperkawinan
10 — 8
Hal itu sesuai puladengan hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat lIbnu Majah,yang berbunyi:Artinya : "Tidak boleh membahayakan diri sendiri danorang lain";Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkantersebut adalah sesuai dengan pendapat para fukahak(pakar hukum Islam) sebagaimana terdapat dalam kitabfigih disebutkan:Artinya : Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketikarumah tangga sudah dianggap tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan ubungan suami istri telah hampasebab meneruskan perkawinan berarti