Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PA MALANG Nomor 2383/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 15 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
225
  • Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Fulifus bin Pardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Vidi Astutik binti Sofyan) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);