Ditemukan 1 data
EKA PRASETYA
Terdakwa:
M FULVIYAN FIRZATULLA Bin VERY SETIAWAN
14 — 9
Menyatakan terdakwa M Fulviyan Firzatulla Bin Very Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
3.
Penuntut Umum:
EKA PRASETYA
Terdakwa:
M FULVIYAN FIRZATULLA Bin VERY SETIAWAN