Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 16-03-2022 — Upload : 31-03-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 983/Pid.Sus/2021/PN Sda
Tanggal 16 Maret 2022 — Penuntut Umum:
EKA PRASETYA
Terdakwa:
M FULVIYAN FIRZATULLA Bin VERY SETIAWAN
149
  • Menyatakan terdakwa M Fulviyan Firzatulla Bin Very Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

    3.

    Penuntut Umum:
    EKA PRASETYA
    Terdakwa:
    M FULVIYAN FIRZATULLA Bin VERY SETIAWAN