Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 59/Pid.B/2022/PN Srp
Tanggal 22 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.NI LUH AYU APRILIANI, S.P., S.H.
2.Ketut Ari Santini SH
Terdakwa:
Pendi Alias Pen
6319
  • ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk Huawei warna hitam;
    • 1 (satu) buah kotak Handphone merk Huawei warna putih dengan nomor Imei 1 : 8679490274928756 dan Imei 2 : 867949027511138;
    • 1 (satu) buah kotak Handphone Merk Realmi C11 warna kuning dengan nomor Imei 1 : 868482052294819 dan Imei 2 : 868462052294801;
    • 1 (satu) buah kunci (engsel) pintu;

    dikembalikan kepada Saksi Furniwati