Ditemukan 2 data
15 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan, memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama Sulimah binti Budi untuk menikah dengan calon suaminya, Salamun bin Fusanah;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,00 ( lima ratus enam belas ribu rupiah );
19 — 8
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sukardi Bin Fusanah) dengan Pemohon II (Christina Deboris Nainggolan Binti Berman Nainggolan) yang dilaksanakan pada Tanggal 15 Agustus 2019 di Dusun Batah, Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan