Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2682 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — FUSOH TUBE PARTS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FUSOH TUBE PARTS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2682/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUSOH TUBE PARTS INDONESIA, beralamat di BlokB3 Kawasan Industri Jababeka 6, Jatireja Cikarang Timur,Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Ryuichi Akimoto,jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini di wakili oleh kuasa Asri Rahayu,kewarganegaraan Indonesia, Staf A2P Tax Lawyer Bpk AliPurwito, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor001
    Putusan Nomor 2682/B/PK/Pjk/20182015, atas nama PT Fusoh Tube Parts Indonesia, NPWP31.478.648.4414.000, beralamat di Blok B3 Kawasan Industri Jababeka6, Jatireja Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 23 Maret 2018 dengan disertai
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUSOH TUBE PARTS INDONESIA;Halaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 2682/B/PK/Pjk/20182. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.