Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN Pbm
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ALFRIWAN PUTRA, SH
Terdakwa:
SUWANTO Bin PAIRUN.
5536
  • Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) Unit MOBIL Toyota Avanza 1,5 G.M.T