Ditemukan 1 data
ALFRIWAN PUTRA, SH
Terdakwa:
SUWANTO Bin PAIRUN.
55 — 36
Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit MOBIL Toyota Avanza 1,5 G.M.T