Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 193/Pdt.P/2020/PN Bit
Tanggal 23 Oktober 2020 — Pemohon:
SHINTIA GRACELLA ROCINDA GLADYS SUMUAL
167
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama Pemohon dari SHINTIA GRACELLA ROCINDA GLADYS SUMUAL menjadi SHINTIA G.R.G SUMUAL;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk dicatat dalam buku Register khusus untuk itu;
    4. Membebankan
    SUMUALeBahwa maksud dan tujuan Pemohon ingin melakukan perubahan /Mempersingkat Nama yang bersangkutan adalah untuk kepentinganmengambil KPR BTN Bitung ( Perumahan )eBahwa yang bersangkutan (Shintia G.R.G Sumual) juga sudahberdomisili di kota bitung selama 19 tahun dari umur 1 tahun sampaisekarang dan sudah terdaftar menjadi warga kota BitungeBahwa untuk sahnya perubahan / mempersingkat nama yangbersangkutan (Shintia G.R.G Sumual) tersebut adalah harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri Bitung;Berdasarkan