Ditemukan 2 data
42 — 2
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit CPU Komputer GA-G31M-ES2C merk Gigabyte;- 1 (satu) lembar surat asli bon pembelian CPU Komputer dari Iwan;Dikembalikan kepada saksi Syafrizal. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu) rupiah;
17 — 2
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit CPU Komputer GA-G31M-ES2C merk Gigabyte yang telah kosong komponen CPU komputer dan 1 (satu) buah wayar listrik komputer, dikembalikan kepada saksi Syahrizal;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);