Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 122/Pid.B/2016/PN Kis
Tanggal 17 Mei 2016 — SAMSUL QOMAR
422
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit CPU Komputer GA-G31M-ES2C merk Gigabyte;- 1 (satu) lembar surat asli bon pembelian CPU Komputer dari Iwan;Dikembalikan kepada saksi Syafrizal. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu) rupiah;
Putus : 29-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 433/Pid.B/2015/PN Kis
Tanggal 29 September 2015 — Rudi Candra Alias Dedek
172
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit CPU Komputer GA-G31M-ES2C merk Gigabyte yang telah kosong komponen CPU komputer dan 1 (satu) buah wayar listrik komputer, dikembalikan kepada saksi Syahrizal;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);