Ditemukan 1 data
GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, SH.
Terdakwa:
RAHMANIA Alias NIA Binti HAMSIL
69 — 0
sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS Warna Abu-Abu Metalik Type : X441MA GA0327