Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 114/Pid.B/2021/PN Pol
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, SH.
Terdakwa:
RAHMANIA Alias NIA Binti HAMSIL
690
  • sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh bulan);
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS Warna Abu-Abu Metalik Type : X441MA GA0327