Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PA WONOGIRI Nomor 222/Pdt.G/2020/PA.Wng
Tanggal 25 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • Menetapkan anak yang bernama Gabiella Amanda Kurniawan binti Dedek Kurniawan dalam asuhan Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat apabila akan bertemu dan mengajak anak tersebut;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).