Ditemukan 2 data
GABRIYELA SUCIPTO
53 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas Pemohon yang bernama Gabriyela Sucipto terdapat kesalahan pada penulisan tahun kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas Nomor 3174, tanggal 4 Juni 1998 yang semula tercatat, tanggal 29 Mei 1998 atas nama Gabriyela Sucipto, dirubah menjadi tanggal 29 Mei 1996
, atas nama Gabriyela Sucipto;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Banyumas oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan tahun kelahiran Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Menghukum
Pemohon:
GABRIYELA SUCIPTO
8 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (SETYO TRI NUGROHO bin BUDIARTO AL SAMINGAN) terhadap Penggugat (GABRIYELA SUCIPTO binti SUGENG);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.372.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).