Ditemukan 2 data
17 — 4
MENETAPKAN - Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Muhamad Gadafhi bin Zainal untuk menikah dengan Rada Angraini binti Defrianto;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
12 — 9
MENGADILI
- Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon(Muhamad Gadafhi bin Zainal)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rada Angraini binti Defrianto)di depan sidang Pengadilan Agama Padang