Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2009 — Upload : 26-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 42/Pdt.P/2009/PN.Kds.
Tanggal 8 September 2009 — - Drs. PURWANTO - FAIZATUL CHASANAH
193
  • PURWANTO dan FAIZATUL CHASANAH, terhadap seorang anak perempuan bernama GADYZA RIZQI CARILLA, lahir di Kudus, pada tanggal 03 Desember 2008, anak kandung dari pasangan suami isteri BUSIRI dan SRI WAHYUNI; 3.
    bahwa para pemohon dalam permohonannya tertanggal31 Agustus 2009 telah mengajukan halhal sebagai berikut:Bahwa para pemohon adalah suami isteri, yang menikah di Kantor UrusanAgama Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada tanggal 1 April 1999,sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 10/10/IV/99, dan daripernikahan tersebut hingga saat ini tidak dilahirkan anak kandung;Bahwa karena dalam pernikahan tersebut tidak dilahirkan anak kandung,maka para pemohon telah mengangkat anak, seorang anak perempuanbernama GADYZA
    PURWANTO dan FAIZATUL CHASANAH, terhadapseorang anak perempuan bernama GADYZA RIZQICARILLA, lahir diKudus, pada tanggal 03 Desember 2008, anak dari pasangan suami isteriBUSIRI dan SRI WAHYUNI; 3 Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada parapemohon; Menimbang, bahwa permohonan para pemohon adalah sebagaimana tersebutdiatas; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang sudah ditentukan para pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, dimana setelah kepada mereka di bacakansurat permohonannya
    Purwanto dan Faizatul Chasanah ................ccccseeceeee bukti P. 4;5 Foto copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak GADYZA RIZQICARILLA, lahir di Kudus, tanggal 03 Desember 2008, anak dari pasangan suami isteriBusiri dan Sri Wahyuni, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Kudus, tertanggal 21 Agustus 2009, 0.0... eeeeeeeeeeeeeeeees bukti P. 5;6 Surat Pernyataan Penyerahan Anak tertanggal 21 Januari 2009, yang dibuatdan ditandatangani Busiri Sri Wahyuni, sebagai
    Rizqi Carillayang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa benar mereka adalah orang tua kandung Gadyza Rizqi Carilla, anak yang diangkat oleh Para Pemohon;Bahwa benar saksi telah ikhlas menyerahkan anak kandungnya tersebut kepada para Pemohon;Bahwa anak kandungnya tersebut telah diserahkan kepada para pemohonsejak anak tersebut lahir; Menimbang, bahwa pada akhirnya para pemohon menyatakan sudah tidakakan mengajukan apaapa lagi dan mohon penetapan; Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan
    PURWANTO dan FAIZATUL CHASANAH, terhadap seorang anakperempuan bernama GADYZA RIZQI CARILLA, lahir di Kudus, pada tanggal 03Desember 2008, anak kandung dari pasangan suami isteri BUSIRI dan SRIWAHYUNI;3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kudus untuk mengirimkansalinan resmi penetapan ini masingmasing kepada instansi :Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Panitera MahkamahAgung Republik Indonesia; Departemen Sosial Republik Indonesia; Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik