Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 295/Pid.B/2023/PN Pkl
Tanggal 31 Januari 2024 —
Terdakwa:
GAFFY TRI PAMUNGKAS als GAFFY anak dari IMAM BUDI RAHARJO
10532
    1. Menyatakan Terdakwa Gaffy Tri Pamungkas alias Gaffy anak dari Imam Budi Raharjo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    1. Membebaskan Terdakwa Gaffy Tri Pamungkas alias Gaffy anak dari Imam Budi Raharjo oleh karena itu dari dakwaan Primair;
    2. Menyatakan Terdakwa Gaffy Tri Pamungkas alias Gaffy anak
    dari Imam Budi Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Barang sebagaimana dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gaffy Tri Pamungkas alias Gaffy anak dari Imam Budi Raharjo oleh karena itu dengan penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    GAFFY TRI PAMUNGKAS als GAFFY anak dari IMAM BUDI RAHARJO