Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GAFFY TRI PAMUNGKAS als GAFFY anak dari IMAM BUDI RAHARJO
105 — 32
- Menyatakan Terdakwa Gaffy Tri Pamungkas alias Gaffy anak dari Imam Budi Raharjo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Gaffy Tri Pamungkas alias Gaffy anak dari Imam Budi Raharjo oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Gaffy Tri Pamungkas alias Gaffy anak
dari Imam Budi Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Barang sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gaffy Tri Pamungkas alias Gaffy anak dari Imam Budi Raharjo oleh karena itu dengan penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
GAFFY TRI PAMUNGKAS als GAFFY anak dari IMAM BUDI RAHARJO