Ditemukan 3 data
23 — 0
Menyatakan Terdakwa RAHMAD SURYADI Alias MAMAD Alias LANDUT Bin GAFURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;3.
- RAHMAD SURYADI Alias MAMAD Alias LANDUT Bin GAFURIANSYAH
Terdakwa:
MAMAD Alias LANDUT Bin GAFURIANSYAH Alm
41 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MAMAD Alias LANDUT Bin GAFURIANSYAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetuhuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
MAMAD Alias LANDUT Bin GAFURIANSYAH Alm
20 — 15
Memberi izin kepada Pemohon (GAFURIANSYAH Bin GURI Alm) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DIWANA Binti DIMAN Alm) di depan sidang Pengadilan Agama Nanga Bulik;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.101.000 ( satu juta seratus satu ribu rupiah)