Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AHMAD GAJETO Alias SAKA
180 — 52
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Ahmad Gajeto alias Saka tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan perkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; <
Terdakwa:
AHMAD GAJETO Alias SAKA