Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 24/Pid.B/2021/PN Klb
Tanggal 15 April 2021 —
Terdakwa:
AHMAD GAJETO Alias SAKA
18052
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Ahmad Gajeto alias Saka tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan perkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; <

    Terdakwa:
    AHMAD GAJETO Alias SAKA