Ditemukan 1 data
21 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, (Medison bin Gajiria) dengan Pemohon II, (Ira binti Latahang) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2009, di Kampung Tasulo, Desa Tasulo, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);