Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 22-04-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Njk
Tanggal 19 April 2022 —
Terdakwa:
GALIH ADI SAPUTRO Alias GALEWOK Bin TOHARI
216
    1. Menyatakan Terdakwa Galih Adi Saputro alias Galewok Bin Tohari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (3) tiga bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sejumlah Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah

    Terdakwa:
    GALIH ADI SAPUTRO Alias GALEWOK Bin TOHARI