Ditemukan 251 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN KALABAHI Nomor 29/Pid.B/2012/PN.KLB
Tanggal 12 April 2012 — - GAMALIEL LETBE, DKK
3812
  • GAMALIEL LETBE alias GAMA, terdakwa II. ONESIMUS LETBE alias ONE, terdakwa III. YUSAK ASAMANI alias YUS, terdakwa IV. EDISON KAMENGMANI alias SON, dan terdakwa V. LEFINUS ASAMANI alias FINUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - GAMALIEL LETBE, DKK
    GAMALIEL LETBE alias GAMA, terdakwa Il.ONESIMUS LETBE alias ONE, terdakwa III. YYUSAK ASAMANI alias YUS,terdakwa IV.
    GAMALIEL LETBE alias GAMA,terdakwa II. ONESIMUS LETBE alias ONE, terdakwa III. YUSAK ASAMANI alias YUS,terdakwa IV. EDISON KAMENGMANI alias SON dan terdakwa V.
    GAMALIEL LETBE alias GAMA,terdakwa II. ONESIMUS LETBE alias ONE, terdakwa IIl. YUSAK ASAMANI alias YUS,terdakwa IV. EDISON KAMENGMANI alias SON dan terdakwa V.
    GAMALIEL LETBE alias GAMA, terdakwa Il.ONESIMUS LETBE alias ONE, terdakwa III. YYSAK ASAMANI, terdakwa IV. EDISONKAMENGMANI alias SON dan terdakwa V.
    GAMALIEL LETBE alias GAMA, terdakwa II. ONESIMUSLETBE alias ONE, terdakwa Ill. YUSAK ASAMANI alias YUS, terdakwa IV.EDISON KAMENGMANI alias SON, dan terdakwa V.
Register : 06-05-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2014/PN Plk
Tanggal 4 September 2014 — GAMALIEL TUMON, ST
6220
  • Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST oleh karena itu dari dakwaan primer;3. Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5.
    Menghukum Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 362.774.203,35 (tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah koma tiga puluh lima sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tetap ditahan;
    GAMALIEL TUMON, ST
    Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST terbukti bersalah melakukantindak pidana KORUPSI Turut serta secara melawan hukum memperkayadiri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
    2011 dan berdasarkan Surat Pernyataan Bersamatanggal 23 April 2012 antara saksi LULIK SUPRIYATI selaku Direktur CV.Borneva Sejahtera Pusat Palangka Raya dengan terdakwa GAMALIEL TUMON,ST. perihal terdakwa GAMALIEL TUMON, ST. yang meminjam CV.
    2011 dan berdasarkan Surat Pernyataan Bersamatanggal 23 April 2012 antara saksi LULIK SUPRIYATI selakku Direktur CV.Borneva Sejahtera Pusat Palangka Raya dengan terdakwa GAMALIEL TUMON,ST.
    Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;1.MENGADILI:Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;Membebaskan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST oleh karena itu daridakwaan primer;Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana dalam dakwaan subsider;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidanadenda sejumlah Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menghukum Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST untuk membayar uangpengganti sejumlah Rp. 362.774.203,35 (tiga ratus enam puluh duajuta tujuh ratus tujuh puluh
Register : 25-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1029/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2022 — Pemohon:
GAMALIEL CHANNING
173
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan penulisan nama keluarga dalam Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 04-11-2003 (empat Nopember dua ribu tiga) nomor 3215/WNI/2003 yang semula GAMALIEL menjadi GAMALIEL CHANNING;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perupahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh)
    Pemohon:
    GAMALIEL CHANNING
Register : 26-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 13-09-2016
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 6/PID.SUS-TPK/2014/PT.PLK
Tanggal 17 Nopember 2014 — GAMALIEL TUMON, ST.
5225
  • Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST oleh karena itu dari dakwaan primer;3. Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5.
    Menghukum Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 362.774.203,35 (tiga ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah koma tiga puluh lima sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tetap ditahan; 8. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 4 September 2014 Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plk untuk selebihnya ;9.
    GAMALIEL TUMON, ST.
    BornevaSejahtera Pusat Palangka Raya dengan terdakwa GAMALIEL TUMON,ST. Mengenai terdakwa GAMALIEL TUMON, ST. yang meminjam CV.Hal. 31 dari 82 Hal. Putusan No. 06/PID.SUS/TPK/201 4/PT.PLKBorneva Sejahtera untuk melaksanakan pekerjaanpengadaan/pembangunan kapal susur sungai tahap lanjutan TahunAnggaran 2012, dimana terdakwa GAMALIEL TUMON, ST. bertindaksebagai pelaksana dari CV.
    Turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 4 September 2014 Nomor :36/Pid.SusTPK/2014/PN.Plk, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;. Membebaskan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST oleh karena itu daridakwaan primer;.
    Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider;.
    Membebankan kepada Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST membayarbiaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);d.
    Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST. tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST oleh karena itu daridakwaan primer;Hal. 80 dari 82 Hal. Putusan No. 06/PID.SUS/TPK/201 4/PT.PLK3. Menyatakan Terdakwa GAMALIEL TUMON, ST tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaansubsider;4.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 204/Pid.B/2013/PN.KPG.
Tanggal 23 Oktober 2013 — GAMALIEL TONU alias GAMA;
6414
  • Menyatakan Terdakwa Gamaliel Tonu alias Gama sebagaimana identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    GAMALIEL TONU alias GAMA;
    PUTUSANNomor 204/Pid.B/2013/PN.KPG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan Acara Biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama lengkap : GAMALIEL TONU alias GAMA;Tempat Lahir Kalabahi,: 129 tahun / 29 Desember 1983;Umur / TanggalLatte : Laki laki;Indonesia;Jenis KelaminKelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, KotaKewarganegaraanTempat Tinggal Supang;Kristen Protestan;AgamaPekerjaan
    Berkas perkara atas nama terdakwa Gamaliel Tonu aliasGama beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan Visum Et Repertum yang diajukandipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :1.
    Menyatakan terdakwa Gamaliel Tanu alias Gama, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
    Perkara : PDM112/KPANG/08/2013,terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal, sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa terdakwa Gamaliel Tonu Gama pada hari Sabtu tanggal 13Juli 2013 sekitar pukul 20.00 wita atau setidaktidaknya bulan Juli tahun2013 bertempat di Kos samping SD Tingkat Kelurahan Fatululi,Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidaktidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKupang, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut
    Menyatakan Terdakwa Gamaliel Tonu alias Gama sebagaimanaidentitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 ( empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Upload : 14-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2850 K/PDT/2008
Gamaliel Simanjuntak; Nuraini Nasution
3223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gamaliel Simanjuntak; Nuraini Nasution
    PUTUSANNo. 2850 K/PDT/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :Koptu GAMALIEL SIMANJUNTAK, bertempat tinggal di DesaSimirik Cape Jati Padangsidimpuan Batunadua, dalam hal inimemberi kuasa kepada RIDWAN RANGKUTI, SH, Dk, Advokat,berkantor di Jl. Merdeka No.210, Padangsidimpuan,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat /Pembanding;melawan:NURAINI NASUTION, bertempat tinggal di JI.
    syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilantidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No.14 Tahun 1985 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : Koptu GAMALIEL
Register : 05-12-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 190/Pdt.P/2019/PN Pms
Tanggal 16 Desember 2019 — Pemohon:
Rudi Gamaliel Sitinjak
534
  • Pemohon:
    Rudi Gamaliel Sitinjak
    PENETAPANNomor 190/Pdt.P/2019/PN PmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pematang Siantar, yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata permohonan pada tingkat pertama telah menetapkansebagai berikut dibawah ini, dalam permohonan dari:Nama : RUDI GAMALIEL SITINJAKTempat/Tanggal Lahir: Pematangsiantar, 26 Februari 1974Jenis Kelamin : LakilakiAgama : KristenKebangsaan : IndonesiaAlamat : Jl. Mangga No. 1921 Kel. ParhorasanNauli Kec.
    PolSkep/998/VIII/2000 nama Pemohon tercatat RUDI GABRIELSITINJAK., maka Pemohon untuk ditetapkan bahwa orang yangbernama RUDI GABARIEL SITINJAK, RUDI GAMALIEL SITINJAK,RUDI GIBARIEL SITINJAK dan RUDI GABRIEL SITINJAK adalahsatu orang yang sama dan nama yang benar dipakai sekarang adalahRUDI GABRIEL SITINJAK sesuai yang tertera di sesuai SK No. Pol:Skep/998/VIII/2000. Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 190/Pdt.P/2019/PN.PMS8.
    Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mengubah danmencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada KTP,Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran dari semula tercatat atasnama RUDI GABARIEL SITINJAK dan RUDI GAMALIEL SITINJAKdiganti menjadi RUDI GABRIEL SITINJAK (sesuai SK No. Pol:Skep/998/VIII/2000);4.
    Rudi Gamaliel Sitinjak, yang telahHalaman 3 dari 6 Penetapan Nomor 190/Pdt.P/2019/PN.PMSdilegalisir dan diberi tanda : P3 ;4. Fotocopy sertifikat Hak Milik No. 101 Kelurahan Parhorasan Nauli KotaPematang Siantar An. Rudi Gamaliel Sitinjak yang dikeluarkan olehKepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar tertanggal 13 Juli 2017,yang telah dilegalisir dan diberi tanda : P4;5.
    Rudi Gamaliel Sitinjak, yang telahdilegalisir dan diberi tanda : P4;10.Fotocopy NPWP: 67.158.412.6117.000 An.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN TOBELO Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN.TOB
Tanggal 25 Juni 2015 — - STEYVAN TRI BUDIONO PINOKE - MARSEL GAMALIEL KOJOBA
6523
  • Menyatakan Terdakwa I.STEYVAN TRI BUDIONO PINOKE dan Terdakwa II.MARSEL GAMALIEL KOJOBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3.
    MARSEL GAMALIEL KOJOBA ;6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    - STEYVAN TRI BUDIONO PINOKE- MARSEL GAMALIEL KOJOBA
    Marsel Gamaliel Kojoba dan Sdr.
    Marsel Gamaliel Kojoba ;Bahwa para terdakwa dan Sdr.
    Marsel Gamaliel Kojoba tetap dudukdibagian kursi depan sebelah kiri mobil ;Bahwa Sdr.
    Marsel Gamaliel Kojoba namun pada saat itu sempat ditolaknamun Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa II. Marsel Gamaliel Kojobabahwa ~isap sudah la torang samasama rasa karena ini baru pertama kali kitahisap~ kemudian Terdakwa II. Marsel Gamaliel Kojoba menghisap sebanyaksatu kali ;Bahwa Sdr. Frederik Marcus Tutupary (diajukan dalam berkas perkara terpisah)lalu mengambil kertas rokok dan langsung melinting linting ganja lagi, danpada saat Sdr.
    Marsel Gamaliel Kojoba, maka barang bukti tersebut harus dikemabalikankepada pemiliknya yaitu Terdakwa I.
Register : 15-02-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 261/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 10 April 2023 — Penuntut Umum:
Gamaliel ginting
Terdakwa:
RIDHO
45
  • Penuntut Umum:
    Gamaliel ginting
    Terdakwa:
    RIDHO
Register : 02-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN FAK FAK Nomor 77/Pid.B/2021/PN Ffk
Tanggal 10 Januari 2022 — JAKSA PENUNTUT UMUM GAMALIEL GINTING, S.H. TERDAKWA MARTINUS HAMBORE
11747
  • JAKSA PENUNTUT UMUM GAMALIEL GINTING, S.H.TERDAKWA MARTINUS HAMBORE
Register : 31-01-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 144/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2023 — Penuntut Umum:
Gamaliel ginting
Terdakwa:
DEDE RAHMATULLAH ALS DEDEK
107
  • Penuntut Umum:
    Gamaliel ginting
    Terdakwa:
    DEDE RAHMATULLAH ALS DEDEK
Putus : 28-11-2013 — Upload : 29-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 2311/PID.SUS/2013/PN.TNG
Tanggal 28 Nopember 2013 — GAMALIEL ELBARKI PANGARIAN alias EKI Ad ENOS BARRY PANGARIAN
500
  • GAMALIEL ELBARKI PANGARIAN alias EKI Ad ENOS BARRY PANGARIAN
Register : 20-07-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 11-04-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 491/PDT/2016/PT SBY
Tanggal 13 September 2016 — Pembanding/Penggugat : SAMUEL IMAM GAMALIEL Terbanding/Tergugat : EKO HANDOKO WIDJAJA, S.H, Dkk
6023
  • Pembanding/Penggugat : SAMUEL IMAM GAMALIELTerbanding/Tergugat : EKO HANDOKO WIDJAJA, S.H, Dkk
Register : 16-02-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 280/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 24 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Gamaliel ginting
Terdakwa:
SOFIAN ALIAS PIAN
77
  • Penuntut Umum:
    Gamaliel ginting
    Terdakwa:
    SOFIAN ALIAS PIAN
Register : 16-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 465/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 6 Juni 2023 — Penuntut Umum:
Gamaliel ginting
Terdakwa:
ABD RAHMAN
373
  • Penuntut Umum:
    Gamaliel ginting
    Terdakwa:
    ABD RAHMAN
Register : 22-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 878/PID/2023/PT MDN
Tanggal 11 Juli 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : Gamaliel ginting
Terbanding/Terdakwa : ABD RAHMAN
230
  • Pembanding/Penuntut Umum : Gamaliel ginting
    Terbanding/Terdakwa : ABD RAHMAN
Register : 23-12-2022 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2994/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2023 — Penuntut Umum:
Gamaliel ginting
Terdakwa:
DADI KUSUMA
610
  • Penuntut Umum:
    Gamaliel ginting
    Terdakwa:
    DADI KUSUMA
Register : 30-11-2022 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2785/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 13 Februari 2023 — Penuntut Umum:
Gamaliel Ginting, SH
Terdakwa:
SARIFUDDIN ALS SARIF
4716
  • Penuntut Umum:
    Gamaliel Ginting, SH
    Terdakwa:
    SARIFUDDIN ALS SARIF
Register : 23-12-2022 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2991/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2023 — Penuntut Umum:
Gamaliel Ginting, SH
Terdakwa:
Handoko als Banting
103
  • Penuntut Umum:
    Gamaliel Ginting, SH
    Terdakwa:
    Handoko als Banting
Register : 04-04-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 610/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 22 Juni 2023 — Penuntut Umum:
Gamaliel ginting
Terdakwa:
DIKI ZULKARNAIN Als DIKI
66
  • Penuntut Umum:
    Gamaliel ginting
    Terdakwa:
    DIKI ZULKARNAIN Als DIKI