Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 792/ Put.Pid/B/2007/PN.Dpk
USMAN HIDAYAT
2120
  • Menyatakan Terdakwa USMAN HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Ganaja 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.