Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bsk
Tanggal 28 April 2021 — Terdakwa
12940
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Anak Depo Gandawira Panggilan Asep Bin Junaidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 3 ( tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus

Dikembalikan kepada Anak Anak Depo Gandawira Panggilan Asep Bin Junaidi

6.Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).